NasionalPolitik

Ribuan Perangkat Desa dan Kades Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Meski UU Melarang

7881
×

Ribuan Perangkat Desa dan Kades Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Meski UU Melarang

Sebarkan artikel ini
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka hadiri deklarasi dukungan dari komunitas Desa Bersatu. [Tangkapan layar]

Rilpolitik.com, Jakarta – Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu mendeklarasikan dukungan politik ke pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Deklarasi ini dihadiri oleh Gibran beserta sejumlah elite partai pendukung dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah hadir. Di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Acara tersebut diklaim dihadiri 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Jika mengacu pada Pasal 280 UU Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Bahkan, dalam UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar, yaitu maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye tidak hanya diatur dalam UU Pemilu, tetapi juga di UU Desa.

Dalam UU Desa, sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Desa Bersatu sendiri merupakan sebuah komunitas yang terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiriĀ atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *