DaerahEkonomi

Proyek Pengendalian Banjir Rp 25,69 M Justru Diduga Jadi Biang Kerok Banjir, Dewan Sumenep Siap Aksi

×

Proyek Pengendalian Banjir Rp 25,69 M Justru Diduga Jadi Biang Kerok Banjir, Dewan Sumenep Siap Aksi

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan beton penahan tebing sungai Kalianjuk di Desa Babbalan. [Foto: dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Proyek pembangunan beton penahan tebing sungai Kalianjuk di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang sejatinya bertujuan untuk mengendalikan banjir menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang berada di sekitar Rumah Sakit Baghraf Health Clinic (BHC) itu justru diduga menjadi biang kerok banjir.

Proyek ini dibiayai APBN 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 6,67 miliar dan Rp 19,02 miliar. Jadi total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 25,69 miliar.

Alih-alih menuntaskan persoalan banjir, yang muncul justru banjir disebut makin parah, tebing sungai longsor, dan kerusakan makin melebar tanpa penanganan maksimal.

Distrik Gerakan Mahasiswa Sumenep (Dewan Sumenep) menduga proyek tersebut disusupi kepentingan segelintir korporasi melalui politisasi anggaran. Sebabnya, harus diawasi secara ketat.

“Ini proyek rakyat yang rasanya justru menguntungkan korporasi. Indikasi politisasi anggaran di sekitar RS BHC sudah tercium sejak awal. Ironisnya, rakyat malah menanggung risiko longsor dan banjir. Sementara pembangunannya hanya fokus di area rumah sakit,” kata Koordinator Dewan Sumenep, Moh Iskil El Fatih dalam keterangan persnya pada Minggu (29/6/2025).

Koordinator Dewan Sumenep, Moh Iskil El Fatih.

Ia mengingatkan, sejak awal pembangunan RS BHC sebenarnya sudah memantik protes, mulai dari persoalan analisis dampak lingkungan (Amdal) hingga letak bangunan yang diduga merusak kontur sungai.

Dia kemudian menyentil DPRD Sumenep yang terkesan bungkam terhadap keberadaan proyek yang diduga sarat kejanggalan itu.

“Dulu Komisi III DPRD keras bersuara, sekarang malah diam. Kalau dewan dan aparat tutup mata, kita siap turun ke jalan,” tegasnya.

Secara mekanisme, lanjut Iskil, proyek ini wajib terbuka mulai dari perencanaan, tender, hingga pengawasan anggaran. Namun, menurutnya, banyak dugaan kejanggalan di lapangan yang terkesan dibiarkan.

Baca juga:  Cieee! Sempat Berseteru Hebat, Sulaisi dan Supyadi Berangkulan dan Tertawa Bersama

Siap Demo

Iskil memastikan Dewan Sumenep tak akan berhenti di pernyataan. Jika terbukti ada penyelewengan, mereka siap aksi atau demo untuk mendorong aparat bertindak.

“Kalau terbukti menyeleweng, pelakunya bisa dijerat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Rakyat jangan diam, kami siap mengawal sampai bersih. Sumenep bukan ladang basah bagi mafia proyek!” tutupnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *