JAKARTA, Rilpolitik.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan buronan kasus suap PAW Harun Masiku tidak diterima oleh hakim tunggal Djuyamto Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.