HukumNasional

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

5948
×

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto menilai Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.

Banding ini diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *