JAKARTA, Rilpolitik.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal, I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025).
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan kurupsi telah sah secara hukum.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelas Darpawan.
Hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.
Diketahui, Nadiem mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara Rp1,98 triliun.
Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya dengan sejumlah alasan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)