EkonomiNasional

Pramono Anung Turunkan Pajak BBM Kendaraan Pribadi dari 10% Jadi 5%

×

Pramono Anung Turunkan Pajak BBM Kendaraan Pribadi dari 10% Jadi 5%

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jakarta Pramono Anung.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%. Sebelumnya, tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10%.

Pramono mengatakan, penurunan tarif pajak ini sebagai relaksi bagi masyarakat Jakarta.

“Untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, yang dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum,” ujarnya pada Rabu (23/4/2025).

Menurut dia, sejatinya tarif sebesar 10% sudah berlaku sejak lebih dari 10 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10% ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” tambahnya.

Pramono lalu mengatakan kebijakan penurunan tarif pajak BBM ini akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10%,” tandasnya.

Diketahui, kenaikan tarif PBBKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak awal tahun ini. Sejumlah daerah pun telah mulai menyesuaikan tarif pajaknya.

Sejatinya, kebijakan tarif PBBKB pribadi Jakarta sebesar 10% telah diatur juga dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal 23 Perda tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Nah, di Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *