JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya betul-betul turun tangan mengakhiri polemik empat pulau Aceh yang kepemilikannya dipindah ke Sumatera Utara (Sumut). Prabowo memutuskan empat pulau itu tetap menjadi milik Provinsi Aceh.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta.
Informasi keputusan Prabowo itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Adapun keempat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan ini pun mendapat pertentangan yang keras dari masyarakat Aceh.