JAKARTA, Rilpolitik.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan membawa dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke hak angket di DPR. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan PPP M Romahurmuziy.
Pria yang akrab dengan sapaan Romy itu menduga penggelembungan suara PSI terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Salah satunya dengan cara menggeser suara tidak sah menjadi tercoblos PSI.
Menurut Romy, dugaan kecurangan untuk meloloskan PSI ke Senayan sangat merugikan partai politik (parpol) lain.
“Penggelembungan suara PSI ini diduga terjadi begitu Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM). Setiap penggeseran suara tidak sah menjadi suara PSI, jelas merugikan perolehan seluruh partai politik peserta pemilu,” kata Romy dalam keterangannya dikutip rilpolitik.com pada Minggu (3/3/2024).
Sebab itu, Romy menegaskan PPP siap membawa dugaan penggelembungan suara ini ke hak angket di DPR. “PPP siap membawa hal ini sebagai materi hak angket,” tegas dia.
Dia menyampaikan, PPP akan mendesak pemanggilan seluruh aparat negara yang terlibat, mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPUD dan KPU serta Bawaslu dan seluruh perangkatnya.
“Juga tidak tertutup kemungkinan aparat-aparat negara lainnya kita panggil,” ujarnya.
Hak angket ini dilakukan, kata Romy, agar tindakan kecurangan Pemilu tersebut dihentikan.
“Soal laporan kecurangan kepada Bawaslu, itu diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi secara politik, DPR akan melakukan percepatan dan terobosan melalui hak angket agar tindakan-tindakan kecurangan Pemilu semacam ini dihentikan,” tuturnya.
PPP mendesak KPU berserta seluruh tingkatan di bawahnya untuk segera menghentikan operasi penggelembungan suara PSI.
“PPP menyerukan secara terbuka kepada para penyelenggara pemilu khususnya KPU di semua tingkatan, untuk segera menghentikan operasi senyap ini dan dalam 1×24 jam mengembalikan input perolahan suara PSI ke angka sebenarnya,”
Dia mengingatkan bahwa manipulasi data hasil pemilu merupakan berkonsekuensi secara hukum pidana.
“Perlu diingat setiap tindakan memanipulasi hasil Pemilu mengandung delik pidana Pemilu. Dan melindungi setiap 1 suara rakyat, adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
(War/rilpolitik)