DaerahPolitik

Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah Dilaporkan ke Bawaslu

×

Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah. [dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis pro demokrasi dan penegakan hukum pada YLBH-Madura, Kurniadi secara resmi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (1/11/2024). Selain Nyai Eva, Kurniadi juga melaporkan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.

Pelaporan ini dilakukan lantaran keduanya diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan calon bupati petahana Sumenep 2024, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam kegiatan kedinasan di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada Kamis, 17 Oktober 2024.

“(Keduanya) diduga telah memanipulasi kegiatan kedinasan yang dananya bersumber dari keuangan negara, meliputi makan-minum, menggunakan fasilitas negara berupa tempat/ruangan Kantor Kecamatan serta fasilitas yang ada di dalamnya, termasuk mic dan sound system,” kata Kurniadi dalam rilis yang diterima rilpolitik.com, Jumat.

Kurniadi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun justru berubah menjadi ajang kampanye untuk memengaruhi pemilih yang hadir agar bersimpati kepada paslon bupati dan wakil bupati petahana Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM).

“Dikatakan kampanye, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali,” ungkapnya.

Mantan aktivis HMI itu menilai apa yang dilakukan Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten itu menguntungkan paslon petahana dan merugikan paslon penantang.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010.

“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali,” tuturnya.

Advokat nyentrik itu mengatakan kegiatan kedinasan Dewi Khalifah dan Suryadi Irawan telah cukup memberi bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon Petahana.

“Perkataan Plt. Bupati Sumenep an. Dewi Khalifah tersebut, juga telah cukup memberi bukti tentang adanya keberpihakan yang bersangkutan selaku pejabat terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024,” ujarnya.

“Saya menghormati setiap orang untuk mendukung Paslon yang dikehendaki, akan tetapi saya mengutuk dukungan yang dilakukan secara curang dan melanggar hukum,” sambung dia.

Lebih lanjut, pria berjuluk si Raja Hantu itu meminta Bawaslu Sumenep untuk menindaklanjuti laporannya. “Saya berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *