DaerahPolitik

Dilaporkan ke Bawaslu, Plt Bupati Sumenep Terancam Dipidana

×

Dilaporkan ke Bawaslu, Plt Bupati Sumenep Terancam Dipidana

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah. [dok. rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis Pro Demokrasi, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara untuk mengkampanyekan Paslon petahana Sumenep 2024, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM). Laporan dibuat di Kantor Bawaslu Sumenep pada Jumat (1/11/2024).

Dalam laporannya, Kurniadi menggunakan Pasal 188 UU Pilkada dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

Kurniadi meyakini Bawaslu akan memproses laporannya. Dia pun mengancam akan mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tak kunjung memberikan kepastian hukum.

“Saya yakin Bawaslu akan memprosesnya. Jika laporan tak kunjung ada kepastian hukum, hal ini dapat dilakukan pengaduan terhadap profesionalitas Bawaslu,” kata Kurniadi saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis, Jumat.

Pada dasarnya, Kurniadi mengaku tidak khawatir dengan Bawaslu. Ia yakin laporannya akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Yang paling saya khawatirkan bukan Bawaslu-nya, melainkan Kepolisian dan Kejaksaan yang terintegrasi dalam Gakkumdu. Karena dalam banyak kasus, perkara di SP3 tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.

Terkait sanksi yang mungkin diterima Nyai Eva, pria berjuluk si Raja Hantu itu mengatakan tergantung pada hasil penyidikan Bawaslu.

“Jika terbukti, maka sanksi pidananya adalah pasal 188 UU Pilkada, yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 bulan, dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikitnya Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah ke Bawaslu. Selain Dewi Khalifah, Kurniadi juga melaporkan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.

Keduanya dilaporkan karena diduga telah memanfaatkan tugas kedinasan yang dibiayai dan difasilitasi negara untuk mengkampanyekan paslon petahana secara terselubung.

Peristiwa tersebut terjadi saat Dewi Khalifah mengisi acara peringatan Maulid Nabi di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Kurniadi, dalam kegiatan keagamaan tersebut, Nyai Eva justru memuji-muji Achmad Fauzi Wongsojudo selaku cabup petahana Sumenep. Tak hanya itu, Nyai Eva juga disebut secara terang-terangan menyampaikan harapannya agar Fauzi kembali terpilih jadi Bupati Sumenep.

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015,” beber Kurniadi.

Selain itu, lanjutnya, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010.

“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali,” tuturnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *