JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Tim Direktorat Gratifikasi KPK telah selesai melakukan analisis terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Hasilnya, kasus tersebut tidak masuk kategori gratifikasi.
“Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengatakan Direktorat Gratifikasi KPK telah menganalisis klarifikasi yang diberikan Kaesang pada 17 September 2024. Hasilnya, peristiwa itu bukan termasuk gratifikasi karena Kaesang, yang merupakan anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo, bukan penyelenggara negara.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” papar Ghufron.
“Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” sambungnya.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








