SUMENEP, Rilpolitik.com – Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) dan Camat Ambunten Suryadi Irawan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye Calon Bupati petahana Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Aktivis Pro Demokrasi, Kurniadi selaku pelapor mengingatkan Bawaslu Sumenep untuk memproses laporannya. Dia memastikan tidak akan tinggal diam jika tidak ada kepastian hukum dari Bawaslu.
“Jika laporan tak kunjung ada kepastian hukum, hal ini dapat dilakukan pengaduan terhadap profesionalitas Bawaslu,” kata Kurniadi saat dihubungi rilpolitik.com melalui pesan tertulis pada Jumat (1/11/2024).
Namun demikian, Kurniadi masih percaya institusi yang dipimpin Achmad Zubaidi itu akan menindaklanjuti laporan dirinya terhadap Nyai Eva dan Suryadi. “Saya yakin Bawaslu akan memprosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq juga memberikan warning yang sama. Ia mengingatkan Bawaslu Sumenep untuk tidak main-main dengan laporan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Sumenep dan Camat Ambunten di Pilkada 2024.
Dia menegaskan akan melaporkan kasus tersebut ke Gakkumdu Jawa Timur jika mandek di Bawaslu Sumenep.
“Kalau di Bawaslu Sumenep tidak ada kejelasan, saya akan melaporkan ke Gakkumdu Bawaslu Jawa Timur,” tegas Sulaisi saat dihubungi rilpolitik.com.
Plt Bupati Sumenep Dilaporkan ke Bawaslu
Advokat Madura, Kurniadi melaporkan Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah ke Bawaslu pada Jumat (1/11/2024). Selain Dewi Khalifah, Kurniadi juga melaporkan Camat Ambunten, Suryadi Irawan.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah memanfaatkan tugas kedinasan yang dibiayai dan difasilitasi negara untuk mengkampanyekan paslon petahana secara terselubung.
Peristiwa tersebut terjadi saat Dewi Khalifah mengisi acara peringatan Maulid Nabi di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Kurniadi, dalam kegiatan keagamaan tersebut, Nyai Eva justru memuji-muji Achmad Fauzi Wongsojudo selaku cabup petahana Sumenep. Tak hanya itu, Nyai Eva juga disebut secara terang-terangan menyampaikan harapannya agar Fauzi kembali terpilih jadi Bupati Sumenep.
“Berdasarkan fakta tersebut di atas, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UURI No. 1/2015,” beber Kurniadi.
Selain itu, lanjutnya, perbuatan keduanya, patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010.
“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali,” tuturnya.
(Ah/rilpolitik)