DaerahPolitik

Plt Bupati Sumenep-Camat Ambunten Diduga Langgar UU Pilkada dan Kode Etik PNS

7579
×

Plt Bupati Sumenep-Camat Ambunten Diduga Langgar UU Pilkada dan Kode Etik PNS

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) dan Camat Ambunten Suryadi Irawan.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Plt Bupati Sumenep, Dewi Khalifah (Nyai Eva) dan Camat Ambunten Suryadi Irawan dilaporkan ke Bawaslu Sumenep oleh aktivis pro demokrasi, Kurniadi pada Jumat (1/11/2024).

Keduanya diduga mengkampanyekan Calon Bupati (Cabup) petahana Sumenep 2024, Achmad Fauzi Wongsojudo secara terselubung dalam kegiatan kedinasan yang dibiayai oleh negara.

Peristiwa tersebut terjadi saat Nyai Eva selaku Plt Bupati Sumenep menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Kantor Kecamatan Ambunten pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pada kegiatan tersebut, kata Kurniadi, Nyai Eva dalam pidatonya justru menyampaikan hal-hal berbau kampanye yang menguntungkan petahana.

“Dikatakan kampanye, karena dalam ceramah yang disampaikan oleh Dewi Khalifah tersebut tidak lagi berisi puji-pujian mengenai kebesaran dan kemuliaan Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, melainkan dengan terang-terangan di muka banyak orang Dewi Khalifah memuji-muji Paslon Petahana, dan kemudian diikuti dengan penyampaian harapannya agar Paslon Petahana tersebut dapat terpilih kembali,” ungkap Kurniadi dalam rilis yang diterima rilpolitik.com pada Jumat.

Karena itu, Kurniadi melaporkan Nyai Eva dan Suryadi ke Bawaslu. Menurutnya, kegiatan keduanya cukup memberi bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan sumberdaya negara, penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik Paslon Petahana, Achmad Fauzi-Imam Hasyim (FAHAM).

“Berdasarkan fakta tersebut di atas, perbuatan Dewi Khalifah selaku Plt. Bupati Sumenep dan Suryadi Irawan selaku Camat Ambunten, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 71 ayat (1), Jo. Pasal 188 UU Pilkada No. 1/2015,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, perbuatan keduanya juga patut diduga melanggar Kode Etik PNS sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat (15) huruf c dan d, PP No. 53/2010.

Dalam laporannya, Advokat nyentrik itu menyertakan bukti yang diyakini cukup dan sah, yaitu berupa rekaman video berdurasi 46 detik.

“Laporan ini saya sertai dengan bukti yang cukup dan sah, antara lain bukti elektronik berupa rekaman video berdurasi 46 detik, yang di dalamnya terlihat gambar dan suara yang diduga sebagai Plt. Bupati Sumenep, a.n. Dewi Khalifah, yang dalam perkataannya memuji-muji Paslon Petahana dan menyatakan harapannya agar Paslon Petanaha dapat terpilih kembali,” tuturnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *