NasionalPolitik

Pilkada Lewat DPRD Disebut Cara Paling Ampuh Hancurkan PDIP

10065
×

Pilkada Lewat DPRD Disebut Cara Paling Ampuh Hancurkan PDIP

Sebarkan artikel ini
Aktivis media sosial Denny Siregar.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD kembali ramai menjadi perbincangan publik setelah wacana tersebut dilempar oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak peringatan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (12/12/2024).

Wacana tersebut langsung menuai pro dan kontra di publik. Tak sedikit yang menolak, tetapi juga ada yang setuju sebagai evaluasi atas pelaksanaan Pilkada.

Aktivis media sosial, Denny Siregar berpandangan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi tak langsung itu justru berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Denny Siregar di media sosial X, @Dennysiregar7 dikutip pada Senin (16/12/2024).

Dalam kicauannya, Denny Siregar menyinggung soal upaya penghancuran PDI Perjuangan. Menurutnya, Pilkada lewat DPRD akan menjadi cara paling ampuh untuk menghancurkan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu seperti yang diinginkan Mulyono.

Mulyono dikenal sebagai nama kecil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sendiri merupakan kader PDIP yang kemudian dipecat akibat perbedaan pilihan politik pada Pilpres 2024.

“Memang cara paling ampuh untuk hancurkan PDIP seperti yang diinginkan Mulyono adalah dengan ubah pilkada lewat pemilihan di DPRD,” kata Denny Siregar.

Denny menyampaikan alasan PDIP akan hancur dengan sistem pilkada lewat DPRD. Menurutnya, PDIP sebagai satu-satunya opisisi di parlemen saat ini akan sulit melawan kekuasaan untuk memperebutkan kursi gubernur, bupati dan wali kota.

“Karena dengan sistem “suara terbanyak” di parlemen, maka sulit melawan kekuasaan seperti di era orde baru,” ujarnya.

Pria yang selalu dituduh sebagai buzzer kelas wahid di Indonesia itu pun menyebut Pilkada lewat DPRD akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.

“Lebih murah memang pemilunya, tetapi justru kerusakannya jauh lebih besar,” pungkasnya.

Baca juga:  GM GRIB Jaya Tangsel Siap Kawal Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebenarnya, munculnya wacana pilkada lewat DPRD bukan kali ini saja. Bahkan, di era kepresiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Namun, UU itu mendapat penolakan yang meluas dari publik. Sehingga, tak lama setelah disahkan, SBY langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *