HukumNasional

Pentolan Alumni 212 Laporkan Fufufafa ke Bareskrim Polri

×

Pentolan Alumni 212 Laporkan Fufufafa ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Edy Mulyadi, pelapor akun Kaskus Fufufafa.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pentolan Alumni 212, Edy Mulyadi melaporkan akun Kaskus Fufufafa ke Bareskrim Polri pada Selasa (8/10/2024). Akun yang diduga milik Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” kata Edy di Bareskrim, Jakarta Selatan.

Salah satu bukti yang digunakan Edy adalah postingan Fufufafa saat mengomentari kritik dari salah satu akun Kaskus terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membeli sebuah motor seharga Rp 140 juta.

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak juragan lo’,” ucap Edy.

Bagi Edy, ‘kayak junjunan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A,” ucapnya.

Diketahui, Gibran disebut-sebut sebagai pemilik dari akun Kaskus Fufufafa. Akun tersebut menjadi sorotan karena kerap melontarkan makian terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Tak hanya itu, akun tersebut juga sering berkomentar rasis dan berbau porno.

Baca juga:  Seruan Dialog Natalius Pigai dan Jejak Jusuf Kalla Merawat Perdamaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *