DaerahHukum

Pengusaha Rokok Pamekasan Dipolisikan Dugaan Penipuan

×

Pengusaha Rokok Pamekasan Dipolisikan Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq.

PAMEKASAN, Rilpolitik.com – Seorang pengusaha rokok di Pamekasan, Jawa Timur, bernama Subaidi dilaporkan ke Polres setempat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Selasa (28/1/2025). Subaidi diketahui merupakan pemilik Perusahaan Rokok Sakti Dunia yang berlokasi di Pamekasan.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LPM/40/SATRESKRIM/1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN. Pelapor sekaligus korban dalam dugaan kasus ini adalah Suwasik (45), warga Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan kliennya menjadi korban penggelapan modal usaha atau investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Subaidi. Sulaisi menuturkan, kliennya merugi total sebesar Rp 400.000.000 (Rp400 juta).

“Hari ini, saya bersama dengan klien saya datang ke Polres Pamekasan dalam rangka untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana tipu gelap, penipuan atau penggelapan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 400 juta,” kata Sulaisi dalam keterangannya.

Sulaisi menjelaskan kronologi dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu berawal dari Subaidi yang mengajak korban untuk menanam modal pada usaha rokok merk KONSERT pada 28 Juli 2023. Korban saat itu diimingi keuntungan sebesar 10% per 10 hari agar mau menanamkan modal usaha.

“Jadi korban ini pada tahun 2023 ditawari agar bisa menyuntikkan dana untuk usaha rokok KONSERT namanya dan dijanjikan profit 10 persen per 10 hari. 10 persen itu dari total modal,” ujarnya.

Singkat cerita, korban tertarik untuk menanamkan modal pada usaha rokok KONSERT itu dengan menyerahkan uang kepada terlapor total sebanyak Rp 400 juta.

“Jadi sejak awal setelah bertemu dengan klien saya ini, bos perusahaan rokok Sakti Dunia ini, dia terus-menerus meminta agar dirinya di-support modal. Dikirimlah modal oleh klien saya ini sampai besaran akhirnya Rp 400 juta,” ucapnya.

Namun, janji manis itu ternyata hanyalah omong kosong belaka alias tak pernah terwujud. Bahkan, Subaidi tidak pernah bisa menunjukkan produk rokok bermerk KONSERT itu.

“Yang namanya rokok KONSERT itu tidak pernah bisa ditunjukkan kepada klien saya. Kemudian yang kedua, soal profit 10 persen juga tidak pernah diberikan kepada klien saya, kecuali hanya dua kali. Itupun tidak sampai 10 persen. Kalau ditotal, itu totalnya hanya sekitar Rp 23 juta,” tuturnya.

Karena tak kunjung mendapat bagi hasil, pada Maret 2024 korban pun menemui Subaidi untuk minta pertanggungjawaban sesuai dengan kesepakatan awal.

“Setelah ditemui, dimintai pertanggungjawaban berkaitan dengan keuangan yang sudah dia (Subaidi) terima, karena terdapat rangkaian kebohongan yang terus-menerus disampaikan kepada klien saya, akhirnya dia (Subaidi) berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 400 juta dicicil setiap tanggal 15. Setiap bulan dia akan menyicil Rp 20 juta. Itu sejak bulan April 2024,” kata Sulaisi.

Namun, Subaidi lagi-lagi tidak bisa menepati janjinya itu. Ia kembali berbohong dan tidak pernah menyicil modal usaha yang telah diterimanya dari korban.

“Oleh karena itulah, kami laporkan hari ini ke Polres Pamekasan bersama dengan klien kami,” tegas Sulaisi.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *