DaerahHukum

Penggunaan DD di Pakamban Laok Pragaan Diduga Asal-asalan

13643
×

Penggunaan DD di Pakamban Laok Pragaan Diduga Asal-asalan

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Pemuda Kecamatan Pragaan, Hidayad. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Forum Pemuda Kecamatan Pragaan, Hidayad mengendus adanya indikasi dugaan ketidakberesan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur.

Dia mengatakan ada tiga pos anggaran di Desa Pakamban Laok menggunakan Dana Desa tahun 2023-2024 yang diduga janggal dengan jumlah total anggaran Rp118.957.800 (Rp118,9 juta).

Terkait dugaan kejanggalan tersebut, Dayad mengaku sudah bertemu dengan Pj Kepala Desa (Kades) Pakamban Laok, SK untuk menanyakan terkait temuannya yang diduga janggal. Namun, katanya, tak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Justru saya (oleh Pj Kades) disuruh berkoordinasi dengan mantan Kades bernama Muhlisin terkait penggunaan dana desa yang menurut saya patut diduga dilakukan secara asal-asalan,” kata Dayad kepada rilpolitik.com di Sumenep pada Jumat (6/12/2024).

Dayad merasa aneh dengan tanggapan Pj Kades yang justru menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan mantan Kades Muhlisin terkait dugaan ketidakberesan pengelolaan dana desa itu.

“Ini aneh, ada apa sebenarnya kok malah disuruh koordinasi dengan mantan Kades? Kenapa mantan Kades kok sepertinya masih cawe-cawe urusan pemerintahan desa Pakamban Laok?” tanya dia dengan nada heran.

Kemudian, lanjut Dayad, tak lama usai bertemu Pj Kades, dirinya mendapat telepon dari nomor tak dikenal yang memintanya untuk menghadap Muhlisin. Dia pun menuruti permintaan tersebut.

“Saya bertemu dengan Muhlis. Waktu itu, Muhlis minta tolong jika ada apa-apa dengan Pakamban Laok untuk koordinasi dengan dia. Padahal, dia sudah bukan kades lagi. Ini aneh. Ada apa?” tanya dia lagi.

Tak puas dengan respons Pj dan mantan Kades Pakamban Laok, Dayad pun melakukan konfirmasi ke camat setempat. Namun, lagi-lagi tak ada jawaban yang pasti. Menurutnya, Camat beralasan masih mau memanggil Pj Kades Pakamban Laok dan mempelajari datanya.

“Untuk anggaran 2023, Pak Camat bilang sudah dipublikasikan bahkan inspektorat sudah turun ke sana untuk mengecek penggunaan DD,” ungkapnya.

Kini, Dayad pun berencana akan melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan DD di Desa Pakamban Laok itu ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Laporan akan dilakukan dalam wakut dekat.

Dayad mengatakan, laporan ini penting dilakukan untuk mendapat kepastian hukum apakah temuannya ini termasuk pelanggaran atau bukan.

“Kalau nggak dilaporkan ini nggak jelas nanti, cuma dugaan-dugaan aja terus. Jadi saya akan mengambil langkah pelaporan ke Kejari Sumenep,” pungkasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *