NasionalPolitik

Pengamat: Gibran Tak Perlu Takut Hak Angket, Ini Kesempatan Buktikan Ijazahnya

×

Pengamat: Gibran Tak Perlu Takut Hak Angket, Ini Kesempatan Buktikan Ijazahnya

Sebarkan artikel ini
Yunarto Wijaya.
Yunarto Wijaya.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengamat politik Yunarto Wijaya mengatakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka beserta para pendukungnya tidak perlu takut dengan wacana hak angket untuk menguji ijazah SMA/sederajat milik Gibran.

Menurut Yunarto, forum tersebut justru seharusnya menjadi kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kepemilikan ijazahnya yang tak sempat dihadirkan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.

Yunarto mengatakan hak angket penting supaya tuduhan-tuduhan negatif berkaitan dengan ijazah Gibran bisa segera diakhiri.

“Kalau kita lihat, buat Mas Gibran, kalau dibuka forum baru bernama hak angket nggak usah takut. Pertama, kan mereka sadar atau mengatakan punya sertifikat yang nggak sempat ditampilkan di sidang MK. Nah, gunakan sidang-sidang di Hak Angket secara terbuka untuk kemudian memperlihatkan sertifikat itu. Sehingga Mas Gibran tidak lagi kena fitnah, Mas Gibran aman di 2029,” kata Yunarto dalam wawancara bersama Kompas TV, dikutip Rabu (14/10/2026).

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia itu juga mengingatkan Gibran tidak perlu takut hak angket tersebut akan berujung pada pemakzulan. Sebab, 85 persen partai di parlemen saat ini merupakan koalisi pendukung pemerintah.

Yunarto menilai ketakutan tersebut tidak berdasar dan justru menunjukkan ketidapercayaan Gibran terhadap partai koalisinya sendiri.

“Kalau takut secara politik bisa berujung ke hak menyatakan pendapat dan pemakzulan, berarti Mas Gibran dan pendukungnya nggak percaya dengan Pak Prabowo, Bang Dasco, dan teman-teman koalisi partai yang lain dong. Kan mereka berkuasa 85 persen,” ujarnya.

“Masa takut kemudian hak angket ini bisa digunakan untuk memakzulkan. Itu menurut saya seperti menuduh koalisinya akan menjerumuskan mereka,” tambahnya.

Sebab itu, Yunarto mengatakan tidak ada alasan bagi pihak Gibran untuk menolak hak angket.

Baca juga:  Politikus PSI Minta Lupakan Urusan Ijazah Gibran, Fokus Urus Karhutla

“Bahkan yang seharusnya paling berkepentingan itu adalah pendukung Mas Gibran yang kemudian bisa membersihkan namanya. Kalau benar ya, mereka punya bukti sertifikat, mereka merasa benar, mereka merasa hakim MK salah. Ditambah mereka punya kekuatan politik. Masa sih mereka tidak ingin memanfaatkan forum ini untuk membersihkan nama Mas Gibran,” kata Yunarto.

Diketahui, desakan agar DPR menggelar hak angket muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026), yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gedung KPK. [dok. rilpolitikcom]
Hukum

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan…