JAKARTA, Rilpolitik.com – Satu persen penduduk menguasai sebanyak 59 persen lahan di Indonesia. Satu persen penduduk itu disebut sebagai orang ultra kaya atau konglomerat.
Hal iitu diungkap Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
“Satu persen dari orang Indonesia menguasai hampir 59 persen tanah di Republik ini (Indonesia), di luar kawasan hutan,” ungkap Parman.
Fenomena tersebut menjadi dasar pemerintah membentuk Badan Bank Tanah sebagai Badan Hukum Indonesia yang bersifat sui generis untuk menyediakan dan mengelola tanah negara.
“Oleh karena itu, jangan sampai anak cucu kita tinggal nanti di lahan-lahan konglomerat, tinggal tentunya di lahan-lahan mereka sendiri, yaitu melalui reforma agraria,” lanjut Parman.
Sebab itu, Badan Bank Tanah wajib mengalokasikan 30 persen aset lahannya untuk reforma agraria atau penggunaan sumber daya agraria guna kepentingan rakyat.
Total aset lahan Badan Bank Tanah hingga akhir tahun 2024 adalah 33.115,6 hektar yang tersebar di 45 kabupaten/kota.
Aset lahan Badan Bank Tanah diperoleh dari tanah telantar, tanah bekas hak, tanah bekas tambang, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya, hingga tanah pelepasan hutan.
Aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria melalui kerja sama dengan pihak lain, seperti jual beli, sewa, hibah, serta tukar menukar.
Pada tahun 2025 ini Badan Bank Tanah membidik penambahan aset lahan seluas 140.000 hektar.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








