JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Senin (16/12/2024) besok.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/12/2024). Menurut Airlangga, pihaknya saat ini masih terus menggodok kebijakan tersebut.
“Ini akan dimatangkan lagi perhitungan akan difinalisasi akan diumumkan hari Senin jam 10. Nanti diundang. Soal PPN dan paket ekonomi. Nanti diumumkan di kantor,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, kebijakan terkait PPN 12% akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dia memastikan, kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan PPN ini.
“Ada yang PMK dan PP. Iya nanti ada tarif tertentu, yang penting kan bahan pokok penting itu tidak kena PPN,” tutur Airlangga.
Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh terkait PPN 12%. Sebab hingga saat ini pemerintah masih harus memfinalisasi aturan tersebut.
“Nanti diumumkan hari Senin. (Ada bocoran?) Justru karena masih dihitung biar nggak ada yang bocor. Nanti diumumkan di kantor Kemenko, nanti kami undang,” tegasnya lagi.