JAKARTA, Rilpolitik.com – Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik komersial seperti restoran, hotel hingga kafe.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Oleh karena itu, kata dia, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Menurut Hermansyah, royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.
Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, lanjut Hermansyah, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Hermansyah mengatakan LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik (seperti di kafe, hotel, bioskop, dan lain-lain) kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)