HukumNasional

Soal Pengusiran Nenek Elina, Cak Sholeh Ungkap 2 Problem Hukum yang Harus Diselesaikan

×

Soal Pengusiran Nenek Elina, Cak Sholeh Ungkap 2 Problem Hukum yang Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Cak Sholeh.

SURABAYA, Rilpolitik.com – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang diduga sebagai pelaku utama pengusiran dan perobohan rumah milik nenek Elina Widjajanti (80) yang berada di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Praktisi hukum asal Surabaya, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh menyebut ada dua problem hukum yang harus diselesaikan kepolisian dalam kasus tersebut, yakni pidana dan perdata.

Pertama, jelas Cak Sholeh, kasus pidana terkait pengeroyokan dan penghilangan barang milik nenek Elina.

Kedua, kasus perdata terkait keabsahan jual beli tanah antara Nenek Elisa dengan Samuel. “Sebab, jual beli itu yang dipersoalkan oleh nenek Elina bahwa nenek Elisa tidak pernah menjual rumah itu kepada siapapun. Ini yang harus dibuktikan secara perdata,” ujar Cak Sholeh dalam pernyataannya dikutip Selasa (30/12/2025).

“Jadi ada dua problem hukum pidana dan perdata,” sambungnya.

Lebih lanjut, Cak Sholeh mengatakan bahwa kasus sengketa lahan yang berujung pengusiran ini harus menjadi bahan evaluasi bagi penegak hukum bahwa siapa pun tidak boleh kebal hukum.

“Siapa pun tidak boleh main hakim sendiri, semua harus menggunakan instrumen pengadilan, instrumen hukum. Kalau ada kasus pidana harus dilaporkan kepada polisi. Kalau ada kasus perebutan kepemilikan harus digugat ke pengadilan,” tegasnya.

“Tdak boleh orang main hakim sendiri, tidak boleh orang eksekusi dewe (sendiri), tidak boleh. Semua harus menggunakan pengadilan. Jadi harapan saya tidak boleh ada siapapun yang sewenang-wenang,” pungkas Cak Sholeh.

Diketahui, rumah nenek Elina diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Kasus ini kemudian viral dan menuai kecaman publik di media sosial.

Samuel sebelumnya sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial Cak Sholeh. Saat itu, Samuel mengklaim sudah membeli rumah tersebut sejak 2014 lalu. Dia pun mengaku memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan surat Petok D.

Samuel juga mengaku sudah menawarkan tempat tinggal pengganti di Jelidro, namun ditolak oleh keluarga nenek Elina. Penghuni, kata Samuel, meminta kompensasi rumah di kawasan elite Graha Famili.

Terkait pembongkaran paksa, Samuel mengakui memang salah secara prosedur hukum. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan demi menghindari proses pengadilan yang berbeli dan berbiaya mahal.

“Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama. Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan. Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” kata Samuel.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *