JAKARTA, Rilpolitik.com – Revisi Undang-Undang Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, niatan untuk melarang jurnalisme investigasi itu muncul dari ketakutan berlebihan sejumlah pihak terhadap pemberitaan pers.
Djarot mewanti-wanti pemerintah dan DPR untuk tidak melarang jurnalisme investigasi dalam revisi tersebut.
“Jangan sampai. Karena ketakutan yang berlebihan, kemudian pers dengan penyiaran negatif kemudian dilarang,” kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sebab itu, PDIP mendorong RUU Penyiaran tidak menghapus jurnalisme investigasi. Ia mengingatkan pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia.
“PDI Perjuangan mendorong supaya RUU penyiaran ini benar-benar tidak menghapuskan penyelidikan secara investigatif. Karena pers itu pilar keempat demokrasi,” tegas dia.
Diketahui, larangan jurnalisme investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






