NasionalPolitik

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6401
×

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, PDI Perjuangan meminta penetapan tersebut ditunda terlebih dahulu hingga proses gugatan di PTUN selesai.

Untuk diketahui, PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Menurut Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun, Ketua PTUN Jakarta menyatakan permohon PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan Rabu, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

“KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan,” ucap Gayus.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *