JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon heran dengan permintaan PDI Perjuangan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dengan alasan proses gugatan ke PTUN masih berjalan. KPU dijadwalkan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Jansen menyampaikan, penyelesaian sengketa hasil Pemilu itu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Ada-ada aja ini. Sebagaimana secara terang telah diatur di UU Pemilu, sengketa hasil dalam pemilu ini baik Pileg ataupun Pilpres penyelesaiannya di MK,” kata Jansen dalam pernyataannya dikutip pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Jansen, gugatan ke PTUN itu hanya banding atas putusan Bawaslu dalam memutus perkara antara peserta pemilu dengan KPU.
“Jikapun ke PTUN itu adalah “banding” terhadap Putusan Bawaslu antara peserta pemilu dengan KPU di mana salah satu pihaknya tidak puas,” ujar dia.
Jansen meminta partai politik (parpol) untuk patuh terhadap aturan main yang sudah disepakati sebelum pertandingan, dalam konteks ini adalah UU Pemilu.
“Sebelum pertandingan — sebagaimana kompetisi pada umumnya — kita semua para peserta ini sebenarnya telah menyepakati aturan main di pemilu yang tertuang di UU Pemilu. Di mana aturan ini yang membuat semua peserta juga, melalui partai masing-masing di DPR. Jadi mari kita ikuti aturan ini saja,” ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 yang menolak seluruh gugatan pemohon. Putusan dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Sesuai tahapan, KPU dijadwalkan menetapkan presiden dan wapres terpilih hari ini, Rabu (24/4/2024).
Namun, PDIP meminta KPU menunda penetapan tersebut dengan alasan masih ada gugatan yang sedang berproses di PTUN.
(War/rilpolitik)