JAKARTA, Rilpolitik.com – Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan tidak menerima permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait hasil penetapan Pilpres 2024. PDIP menerima putusan PTUN tapi akan bermusyawarah dulu terkait itu.
PDI Perjuangan menghormati putusan PTUN DKI Jakarta terkait hasil penetapan Pilpres 2024 yang diajukan PDIP yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (24/10/2024).
“Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan di PTUN Jakarta,” kata Ketua DPP PDIP Ronny B. Talapessy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Namun demikian, Ronny mengatakan PDIP masih akan bermusyawarah terlebih dulu terkait langkah lanjutan.
“Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu,” ujarnya.
Ronny belum bisa berkomentar lebih banyak terkait pertimbangan hakim. “Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami,” ucapnya.
Diketahui, Majelis hakim PTUN DKI Jakarta telah membacakan putusan gugatan PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pilpres 2024. Hasilnya, PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
Putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” dilansir SIPP PTUN Jakarta.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)