NasionalPolitik

PBNU Keluarkan Surat, Sebut SE Pemecatan Gus Yahya Tak Sah

×

PBNU Keluarkan Surat, Sebut SE Pemecatan Gus Yahya Tak Sah

Sebarkan artikel ini
Gus Yahya.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat sebagai respons atas Surat Edaran (SE) pemberhentian KH. Cholil Yahya Staquf (Gus Yahya) berkop PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Surat Nomor 4786/PB.03/Α.Ι.01.08/99/11/2025 diteken oleh Ketua Umum PBNU Gus Yahya dan Wasekjen PBNU Faisal Saimima. Surat yang diterbitkan pada 26 November 2025 itu menyatakan bahwa SE pemberhentian Gus Yahya tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.

Surat tersebut menjelaskan bahwa SE dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

Sementara pada SE pemberhentian Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU diketahui hanya diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

PBNU juga menyatakan bahwa surat resmi dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan ‘Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera’.

Selanjutnya, surat resmi PBNU tidak memuat watermark ‘DRAFT’. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat itu bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.

“QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian tulis surat PBNU.

“Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.

Oleh karena itu, PBNU menegaskan bahwa SE pemecatan Gus Yahya tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.

“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir yang berisi keputusan pemecatan Gus Yahya dari posisi Ketum PBNU.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025, yang memberi waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mundur atau diberhentikan.

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis SE tersebut.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *