JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PBNU menjadi satu-satu orang keagamaan yang sudah mengajukan izin tambang.
Hal itu diungkap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dalam pernyataannya dikutip Kamis (6/6/2023).
“Baru PBNU yang mengajukan,” kata Yuliot.
Yuliot menjelaskan, IUPK akan terbit paling cepat 15 hari setelah semua persyaratan terpilenuhi.
Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, pemerintah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada Pasal 34 disebutkan, konsesi tambang bisa diberikan ke ormas keagamaan dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan IUP batu bara dengan cadangan cukup besar kepada PBNU.
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil beberapa waktu lalu.