DaerahHukum

Parah! Janda Penerima BSPS di Saobi Hanya Dapat Papan dan Satu Kayu Balok

4424
×

Parah! Janda Penerima BSPS di Saobi Hanya Dapat Papan dan Satu Kayu Balok

Sebarkan artikel ini
Salah satu rumah penerima BSPS di Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangen, Kabupaten Sumenep. [Foto: Garda Satu]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih terus melakukan investigasi lapangan berkaitan dengan dugaan penyelewengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang kini jadi sorotan publik.

Mereka bertemu secara langsung dengan para penerima di lapangan. Dalam investigasinya, mereka menemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi.

Ketua Garda Satu Kangayan, Pongli mengungkap adanya salah satu penerima BSPS di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan yang hanya mendapatkan bahan material bangunan berupa kayu papan untuk dinding dan satu kayu balok.

Bahkan, kata Pongli, kayu papan itu hanya untuk dinding bagian depan, kanan, dan kiri. Sementara bagian belakang tidak diganti.

“Seorang janda mendapatkan BSPS, namun sayang (bantuan) hanya (berupa) papan (untuk dinding) depan, kiri, kanan yang diberikan. Kemudian, 1 buah kayu selonjor,” kata Pongli melalui pesan tertulis kepada rilpolitik.com pada Minggu (20/4/2025). Redaksi memahami kayu selonjor yang dimaksud adalah kayu balok.

Pongli mengaku pihaknya sudah bertemu dengan anak dari sang pemilik rumah. Menurutnya, berdasarkan pengakuannya, bahan material yang didapat sang ibu tidak lebih dari Rp4 juta.

“Dia sudah menghitung angka besar dari apa yang sudah terpasang di rumah ibunya sebesar Rp4 juta,” tuturnya.

Pongli mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan ke pemilik rumah bahwa besaran bantuan untuk rumah swadaya itu sebesar Rp20 juta dengan ongkos tukang.

Namun, kata dia, sang pemilik rumah tetap bersykur karena sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun nilainya jauh dari anggaran yang sudah ditetapkan.

“Pemilik rumah tetap bersyukur kepada Tuhan atas bantuan yang disampaikan kepada dirinya walaupun tidak sesuai,” ujarnya.

Diketahui, program BSPS yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat miskin agar memiliki hunian layak kini menuai polemik. Ada dugaan praktik jual beli dan pemotongan anggaran di lapangan.

Baca juga:  Lansia Penerima BSPS di Sapeken Hanya Dapat Kayu dan Cat: Lebih Besar Biaya Konsumsi Tukang

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Meski begitu, banyak yang ragu kejaksaan akan serius mengusut dugaan korupsi berjamaah itu.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *