DaerahPolitik

Oknum KPPS Kapedi dan Istri Cawabup Sumenep Nomor 2 Dilaporkan ke Bawaslu

10049
×

Oknum KPPS Kapedi dan Istri Cawabup Sumenep Nomor 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Aktivis YLBH Madura Dayat (dua dari kiri) laporkan dugaan kampanye Pilkada ke Bawaslu Sumenep. [Foto: Ah/rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, bernama Fitriyah, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep pada Minggu (24/11/2024).

Fitriyah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Sumenep 2024. Perempuan yang juga Kepala Dusun Aeng Bato itu diduga terlibat dalam kampanye paslon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM) beberapa waktu lalu yang di dalamnya terdapat bagi-bagi beras.

Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan apa yang dilakukan Fitriyah diduga telah melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Nomor 10 Tahun 2016.

“Hari ini kami datang ke Bawaslu dalam rangka untuk melakukan dugaan pelanggaran berkaitan dengan kampanye di masa kampanye yang sekaligus memberikan imbalan berupa beras yang kami duga perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Nomor 10 Tahun 2016,” kata Sulaisi di Kantor Bawaslu Sumenep.

Sulaisi khawatir, praktik politik uang atau sembako di Pilkada Sumenep 2024 ini akan semakin massif dilakukan jika terus dibiarkan.

“Kami menilai bahwa kalau perbuatan ini tidak segera dilaporkan ke Bawaslu, maka akan semakin massif di hari-hari berikutnya, termasuk di hari tenang baik itu dalam bentuk sembako, beras, uang yang diikuti pula dengan APK. Sehingga kami menilai langkah cepat adalah dengan cara menyampaikan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, perbuatan Fitriyah selaku Ketua KPPS itu berpotensi akan merusak suasana politik menjelang hari pencoblosan Pilkada 27 November mendatang. “Sehingga kami berharap Bawaslu bertindak cepat karena kami nilai ini mendesak sudah 3 hari ke depan pemilihan,” ucapnya.

Selain Fitriyah, pelapor juga melaporkan Nyai Hj Jamilah Siraj dalam perkara yang sama. Jamilah diketahui merupakan istri dari Cawabup nomor 2, KH Imam Hasyim. Dia turut hadir dalam kampanye bagi-bagi beras itu.

“Kalau ini tidak segera ditangani akan potensial menimbulkan cidera yang lebih parah terhadap demokrasi kita,” ujarnya.

Dalam laporan ini, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa beras kemasan 3 kg, specimen surat suara, flyer, dan kalender bergambar paslon FAHAM.

“(Barang bukti) itu sudah lebih dari minimal dua alat bukti. Jadi kami berharap ini langkahnya lebih cepat karena kita sudah tinggal beberapa hari ke depan menuju tanggal 27 November 2024,” ujarnya.

Pelapor serahkan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep 2024. [Foto: Ah/rilpolitikcom]
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilaporkan.

“Karena ada beberapa jenis pelanggaran, ada adminsitrasi, etik, pidana pemilihan. Nanti kita akan menentukan di pleno Bawaslu. Kalau memang nanti masuk kategori pidana pemilihan, maka akan ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolsian dan Kejaksaan. Kalau masuk kategori administrasi kita bawaslu sendiri yang kemudian menangani proses sampai nanti ada keputusan. Dan juga kalau ada etiknya juga nanti kita yang proses,” kata dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *