SUMENEP, Rilpolitik.com – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, bernama Fitriyah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu. Selaian Fitriyah, turut juga dilaporkan adalah Nyai Hj Jamilah, istri dari Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep nomor 2, KH Imam Hasyim.
Laporan dibuat oleh aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat pada Minggu (24/11/2024). Dalam laporannya, Fitriyah dan Jamilah diduga bagi-bagi beras dalam kegiatan kampanye untuk Paslon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM) di Desa Kapedi beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan pasal tersebut, pelapor terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sulaisi mengatakan, pelaporan ini perlu dilakukan demi mencegah semakin massifnya politik uang atau sembako menjelang pencoblosan Pilkada Sumenep 27 November mendatang.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu pun meminta Bawaslu Sumenep untuk segera memproses laporannya mengingat hari pencoblosan tinggal 3 hari lagi.
“Sehingga kalau ini tidak segera ditangani akan potensial menimbulkan cidera yang lebih parah terhadap demokrasi kita,” kata Sulaisi di Kantor Bawaslu Sumenep.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah beras kemasan 3 kg, specimen surat suara, flyer berisi visi-misi dan pencapaian Paslon FAHAM, dan kalender bergambah FAHAM.
“(Barang bukti) Itu sudah lebih dari minimal dua alat bukti. Jadi kami berharap ini langkahnya lebih cepat karena kita sudah tinggal beberapa hari ke depan menuju tanggal 27 November 2024,” tegasnya.
(Ah/rilpolitik)