Rilpolitik.com, Sumenep – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sumenep bernama Bambang Supriyadi terlibat kasus narkoba di rutan. Dia disebut sebagai pemasok narkoba di rutan sekaligus pemakai.
Alih-alih dipecat dan dipidanakan, Bambang Supriyadi justru hanya mendapat sanksi pembinaan. Hal ini membuat netizen kecewa karena Rutan Sumenep dianggap tidak serius memberantas korupsi.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo menjawab kekecewaan netizen itu. Dia mengatakan bahwa pemberiaan sanksi itu merupakan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Itu (sanksi) dari Kantor Wilayah,” kata Ridwan saat dihubungi rilpolitik.com melalui sambungan telepon pada Jumat (8/12/2023) malam.
Ridwan menegaskan pihaknya komitmen untuk memberantas korupsi di Sumenep, termasuk di rutan sendiri. Dia tidak ingin nama rutan tercemar karena perilaku oknum di dalam.
“Tetap komitmen kita, pokoknya kita berantas hal-hal (narkoba) seperti itu. Jangan sampai ada hal yang mencoreng rutan sendiri,” tegas Ridwan.
Dia mengungkapkan, kasus Bambang Supriyadi itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya kegiatan mencurigakan. Dia mengaku langsung melakukan tes urine dadakan.
“Langsung ada oknum tadi, langsung kita periksa juga dan kita laporkan ke kantor wilayah,” tuturnya.
Kini, lanjut Ridwan, oknum yang terlibat kasus narkoba itu ditarik ke Kanwil Kumham Sirabaya, Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia langsung ditarik ke kantor wilayah untuk pemeriksaan lebih lanjut di sana,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah peredaran narkoba di rutan.
“Tetap kita berusaha mencegah tadi itu dengan cara penggeledaha yang kita lakukan, tes urine yang kita lakukan bersama teman-teman,” tuturnya.
(Abn/rilpolitik)