JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Mendikbud Nadiem Makarim membantah telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat hendak masuk mobil tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2019-2022.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol.
Pendiri Gojek itu mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Ia yakin akan mendapat perlindungan dari Tuhan dalam menghadapi proses hukum ini.
“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tuturnya.
Diketahui, Nadiem Makarim disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun lebih.
Kini, Nadiem telah ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)