EkonomiNasional

Menteri ATR Ungkap 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga

×

Menteri ATR Ungkap 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR Nusron Wahid.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sebanyak 1,8 juta hektar tanah di Indonesia dikuasai hanya satu keluarga.

Hal itu diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beberapa waktu lalu dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Nusron membandingkan dengan tanah yang dikuasai masyarakat biasa. Dia mengatakan, masyarakat biasa untuk mendapatkan tanah seluas 2 hektar saja bisa berkonflik.

“Tapi ini, ada satu keluarga yang menguasai sampai 1,8 juta hektar, ini jelas ketimpangan struktural,” kata Nusron.

Namun, Nusron tidak mengungkap identitas keluarga yang menguasai tanah seluas itu.

Nusron membeberkan, dari total 170 juta hektar tanah yang ada di Indonesia, 70 juta hektar di antaranya merupakan kawasan non-hutan.

Namun, sekitar 46 persen dari lahan non-hutan tersebut atau sekitar 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar pemilik korporasi.

Atas dasar itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya untuk menata ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penataan ini mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

“Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” jelasnya.

Adapun dirinya membuka peluang kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Nahdlatul Wathan.

“Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, sebagaimana kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Karena Indonesia ini besar dan mayoritas penduduknya adalah umat Islam, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada yang tertinggal dalam gerbong pembangunan,” tandas Nusron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *