JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut wacana memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Hal itu disampaikan Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/7/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, wacana memperkecil ukuran rumah subsidi itu sebenarnya muncul setelah mendengar aspirasi anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi terkendala harga tanah yang mahal.
“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana, karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal mau diperkecil,” kata Ara.
Namun, wacana mengubah luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi itu justru menuai polemik di publik.
Ara pun akhirnya secara terbuka meminta maaf dan mencabut ide tersebut. Hal itu dilakukan setelah mendengar banyak masukan, termasuk dari anggota Komisi V DPR RI.
“Sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ucap dia.
(Ah/rilpolitik)






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)