JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait atau Ara akan menindak tegas dengan cara mendenda rakyat yang bangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ara menjamin pengurusan PBG sudah cepat dan gratis. Bahkan, kata dia, di beeberapa daerah pengurusan PBG hanya butuh waktu 14 menit.
“Sekarang saya bisa katakan urus izinnya, kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat,” kata Ara pada Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Politikus Gerindra itu mengatakan dengan PBG itu pemerintah bisa mendata semua bangunan perumahan di seluruh daerah.
Selain itu, PBG juga menjadi legitimasi atas rumah yang dibangun. Menurut Ara, rumah masyarakat bakal punya nilai jual lebih baik.
“Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik,” ujarnya.
Ara berkata besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menyebut denda difokuskan menertibkan data perumahan, bukan menghukum rakyat.
“Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?” ucapnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)