DaerahPolitik

Malam Pencoblosan, Petahana Achmad Fauzi Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep

9552
×

Malam Pencoblosan, Petahana Achmad Fauzi Dilaporkan ke Bawaslu Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq laporkan Cabup petahana Achmad Fauzi Wongsojudo ke Bawaslu Sumenep. [Foto: Ah/rilpolitik]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Calon Bupati petahana Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dilaporkan ke Bawaslu setempat malam ini, Selasa (26/11/2024). Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan dilakukan karena kebijakan Achmad Fauzi selaku bupati diduga menguntungkan pencalonan dirinya kembali di Pilkada Sumenep 2024.

“Tindakannya apa? Tindakan pada saat petahana ini membagi atau menyerahkan sarpras melalui DLH, kemudian ada juga sebelumnya kegiatan bagi-bagi bantuan berupa sepeda motor, kegiatan membagi-bagi tadi hari ini juga berkaitan BPJS dan segala macam yang kami duga tindakan itu adalah tindakan menggunakan anggaran pemerintah sehingga patut kita duga menguntungkan salah satu paslon, yaitu dalam konteks ini menguntungkan paslon 02 dan merugikan paslon lainnya, yaitu merugikan paslon 01,” kata pelapor, Sulaisi Abdurrazaq dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Sumenep malam ini.

Sulaisi menyebut kebijakan yang dilakukan Achmad Fauzi sebagai kebijakan populis yang dapat meningkatkan elektabilitasnya selaku cabup petahana di Pilkada Sumenep 2024.

“Karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan menyerahkan bantuan-bantuan yang populis itu akan meningkatkan elektabilitas petahana dan merugikan lawannya, yaitu merugikan KH Ali Fikri dan KH Unais Ali Hisyam,” ucapnya.

Sebab itu, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Madura itu menilai kebijakan politikus PDI Perjuangan itu melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain itu, kebijakan Achmad Fauzi memutasi 471 pejabat pada Maret 2024 juga diduga melangar Pasal 71 ayt 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dia dengan sengaja memutasi pejabat 471 pejabat berdasarkan informasi di beberapa media juga sudah viral bahwa perbuatan memutasi pejabat yaitu sepanjang 6 bulan sebelum penetapan sampai ditetapkan sebagai paslon terpilih itu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya.

Sulaisi pun menyebut Achmad Fauzi bisa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Sumenep 2024 jika laporannya terbukti.

“Kalau ternyata itu terbukti setelah kami laporkan, risikonya adalah diskualifikasi terhadap pasangan calon petahana yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar, perbuatan memutasi pejabat dan menggunakan anggaran pemerintah yang kita duga dalam tanda kutip menguntungkan pasangan 02,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Pilkada Sumenep 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok. Pilkada Sumenep kali ini diikuti oleh dua paslon, yakni KH Ali Fikri-Unais Ali Hisyam (FINAL) dan Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM).

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *