HukumNasional

MAKI Akan Gugat KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

×

MAKI Akan Gugat KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berpandangan bahwa KPK seharusnya menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa beberapa waktu lalu. Sebab, kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan itu terkait korupsi.

“Mestinya ditahan karena kasus korupsi,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Namun begitu, Boyamin mengatakan bahwa perihal penahanan itu sebenarnya merupakan kewenangan penyidik.

“Sepenuhnya kewenangan penyidik, jadi boleh ditahan atau tidak ditahan, terus kalau toh ini apa dasarnya subjektif dan objektif boleh tidak ditahan, boleh juga ditahan,” ujarnya.

Boyamin menegaskan pihaknya akan menggugat praperadilan KPK jika kasus Hasto mangkrak.

“Jika perkara ini mangkrak karena tidak dilakukan penahanan, maka MAKI akan gugat praperadilan seperti kasus Firli,” katanya.

Diketahui, KPK sudah memeriksa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1/2025). Namun, KPK belum menahan Hasto.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *