JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto melempar wacana kepala daerah seperti Gubernur hingga bupati dan wali kota agar kembali dipilih oleh DPRD.
Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengapresiasi usulan tersebut dalam konteks evaluasi atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Mahfud MD menilai, biaya politik untuk Pilkada selama ini terlalu mahal dan pelaksanaannya pun sangat kotor.
“Bagus, menurut saya itu bagus, dalam arti untuk mengevaluasi lagi apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan. Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini,” kata Mahfud di UII, Sleman, DIY, Jumat (13/12/2024).
Mahfud menyinggung disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2014 silam.
Namun, hanya beberapa hari UU tersebut disahkan, SBY langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
“Dicabut lagi hanya dua hari karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu,” kenang Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu beranggapan usulan Prabowo ini bisa dibicarakan lebih jauh, mempertimbangkan salah satunya keterpenuhan asas demokrasi dalam Pilkada.
“Nantilah didiskusikan demokrasinya kayak apa yang mau kita bangun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul pada Kamis (12/12/2024), melempar wacana agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Prabowo menyebut salah satu alasan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD adalah efisiensi anggaran.
Selain itu, Prabowo juga menilai mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh para kontestan di Pilkada. Sehingga, menurutnya, perlu ada perbaikan sistem.