JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik tajam wacana pengampunan koruptor melalui denda damai. Menurutnya, denda damai koruptor itu bukan salah kaprah, tetapi kesalahan yang sebenarnya.
“Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud mengatakan, sudah banyak penegak hukum yang menyelesaikan kasus secara diam-diam dan berakhir ditangkap.
“Kalau diselesaikan secara damai itu sudah sering dilakukan antara penegak hukum. Penegak hukumnya yang ditangkap bahkan banyak tuh terjadi, jaksa, polisi, hakim kan menyelesaikan diam-diam,” lanjutnya.
Mahfud kemudian menyinggung Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru yang disebut mengatur kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengampuni koruptor melalui denda damai.
Menurut dia, penerapan denda damai dalam Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana eknomi dan bukan untuk tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang Kejaksaan dalam Pasal 35 menyatakan dalam hal-hal tertentu jaksa agung boleh menerapkan denda damai di mana sebuah kasus itu tidak diadili asalkan ada perdamaian tentang jumlah yang dibayar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengampunan koruptor selain melalui presiden, juga bisa lewat denda damai.
Supratman mengatakan, Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkin bagi Kejaksaan Agung untuk pengampunan pelaku tindak pidana melalui denda damai.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)