HukumNasional

Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih Mengarah ke Dugaan Korupsi Ketimbang Pamalsuan

×

Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Lebih Mengarah ke Dugaan Korupsi Ketimbang Pamalsuan

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ke Bareskrim Polri.

Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus tersebut, sehingga tak cukup hanya diusut dari ranah pemalsuan dokumen saja.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendukung langkah Kejagung. Ia menilai langkah Kejagung sudah tepat karena sejak awal kasus pagar laut Tangerang lebih mengarah pada dugaan korupsi daripada sekadar pemalsuan dokumen.

“Kejaksaan Agung benar, mengembalikan berkas Pagar Laut dengan tersangka Arsin. Sejak awal sudah dibilang, kasus pagar laut lebih merupakan sangkaan kejahatan korupsi daripada sekedar pemalsuan,” kata Mahfud dalam keterangannya dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Mahfud menegaskan adanya ratusan sertifikat ilegal dalam kasus Pagar Laut Tangerang tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang kepala desa saja. Dia juga tak yakin kasus ini hanya soal pemalsuan dokumen.

“Sebenarnya Kejagung bisa langsung tangani ini. Dengan ditemukannya ratusan sertifikat illegal, maka tak mungkin kasus Pagar Laut ini hanya berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh 1 orang kepala desa,” ujarnya.

Pria kelahiran Madura itu menduga kuat telah terjadi korupsi dan gratifikasi yang melibatkan oligarki serta pejabat tingkat tinggi dalam proses penerbitan sertifikat Pagar Laut Tangerang.

“Dugaan kuatnya pasti ada korupsi-gratifikasi yang melibatkan oligarki dan pejabat yang lebih tinggi, seperti dalam petunjuk Kejakasaan Agung,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, hasil analisis Jaksa Penuntut Umum menunjukkan indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin pemanfaatan kawasan perairan (PKK-PR) darat pada pagar laut Tangerang dilakukan secara melanggar hukum.

“Indikasi ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ujar Harli dalam keterangannya.

Sebab itu, Kejagung melalui Jampidum mengembalikan berkas perkara Pagar Laut Tangerang yang hanya membahas dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.

Pengembalian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu perbaikan selama 14 hari.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *