HukumNasional

Mahfud MD Ingatkan Polri Segera Selesaikan Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

×

Mahfud MD Ingatkan Polri Segera Selesaikan Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD kembali mengingatkan Bareskrim Polri untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Mahfud MD mengingat berkas perkara dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sudah hampir 14 hari sejak dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“24 Maret yang lalu Kejaksaan Agung mengembalikan pelimpahan berkas kasus Pagar Laut Tangerang ke Polri,” kata Mahfud MD dalam unggahannya di X, dikutip pada Senin (7/4/2025).

Kejaksaan memberi waktu selama 14 hari kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan ulang agar kasus pagar laut Tangerang itu tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, tetapi juga soal potensi korupsi.

“Kejaksaan memberi waktu 14 hari agar kasus tersebut bukan hanya dijadikan kasus pemalsuan oleh Arsin dkk, melainkan dijadikan kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara itu mengingatkan bahwa kasus tersebut kini sudah hampir 14 hari sejak berkas perkara dikembalikan oleh Kejagung. “Kini sudah hampir 14 hari,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, ke Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hasil analisis Jaksa Penuntut Umum menunjukkan indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), serta izin pemanfaatan kawasan perairan (PKK-PR) darat pada pagar laut Tangerang dilakukan secara melanggar hukum.

“Indikasi ini mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta dugaan penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ujar Harli dalam keterangannya.

Sebab itu, Kejagung mengembalikan berkas perkara Pagar Laut Tangerang yang hanya membahas dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri.

Pengembalian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu perbaikan selama 14 hari.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *