NasionalPolitik

Libatkan Kades, Bawaslu Duga Kampanye Gibran di Ambon Langgar Aturan

×

Libatkan Kades, Bawaslu Duga Kampanye Gibran di Ambon Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming Raka.

Rilpolitik.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menduga kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah pada 8 Januari 2024 melanggar aturan. Pasalnya, dalam kampanye itu, Gibran melakukan pertemuan di sebuah hotel dengan kepala desa.

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, dikutip Jumat (12/1/2024).

Temuan Bawaslu Maluku, ada sekitar 30 kepala desa yang turut hadir dalam safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Samsun menyatakan pihaknya saat ini masih mengkaji insiden itu. Bawaslu juga belum bisa memutuskan apakah ini merupakan pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan Kepala Desa bisa dijerat pidana pemilu jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu. Kepala desa yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *