JAKARTA, Rilpolitik.com – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut pada Rabu (23/10/2024).
Atas putusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto pun langsung memberikan instruksi ke jajarannya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan kajian sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja Sritex dari ancaman PHK.
Ada empat kementerian yang mendapat perintah dari Prabowo. Keempat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan opsi dan skema penyelamatan Sritex oleh pemerintah akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” kata Agus Gumiwang pada Jumat (25/10/2024).
Pemerintah akan berupaya agar perusahan Sritex tetap beroperasional sehingga tak ada PHK.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini perusahaan Sritex tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pailit dari PN Semarang.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)