Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.
Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menilai alasan KPU tidak masuk akal.
“Alasan yang tidak bisa diterima,” kata Guntur dikutip dari akun X-nya pada Kamis (22/2/2034).
Menurut Guntur, tidak tepat jika rekapitulasi manual ikut dihentikan. Padahal yang bermasalah Sirekap.
“Kalau SIREKAP ada problem & harus dihentikan, maka rekapitulasi manualnya yang harusnya dipercepat, bukan malah manual ikut dihentikan karena SIREKAP bermasalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui ada penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, dia menegaskan penghentian sementara tidak berarti dihentikan secara total.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca di Sirekap sesuai dengan Formulir Model C hasil di wilayah masing-masing.
“Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak, sembari berjalan bagi yang belum sinkron, atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasinya,” jelas dia.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







