JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya berencana menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada 2024. Sebagai informasi, Sirekap pertama kali digunakan saat Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/5/2024).
“Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal kan Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020,” kata Hasyim.
Hasyim menyebut pihaknya saat ini mempersiapkan desain sebelum akhirnya disampaikan ke Komisi II DPR RI.
Nah, tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kita siapkan, nanti kalau sudah siap kami laporkan di dalam kepada RDP dalam DPR komisi II ini,” ujar dia.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara dan memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 66 Tahun 2024.
Sirekap menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.
Aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, khususnya dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara Pemilu 2024.