JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sepakat dengan ide Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.
Tanak juga mengusulkan agar negara tidak memberi makanan bagi terpidana korupsi selama menjalani masa tahanan di penjara.
Menurut dia, daripada menyediakan makanan, pemerintah sebaiknya menyediakan alat pertanian untuk koruptor bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
“Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat mereka sendiri,” ujar Johanis melalui pesan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Minimal Hukuman Penjara 10 Tahun
Selain itu, Johanis juga berharap agar pidana badan minimal diubah menjadi 10 tahun. Ia meyakini hal itu akan memberi efek jera, baik bagi koruptor maupun orang lain agar takut berbuat korupsi.
Dalam peraturan yang saat ini berlaku, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), masih ada yang mengatur hukuman minimal satu tahun penjara (Pasal 3).
“Hukuman pelaku tindak pidana korupsi diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” kata Johanis.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)