JAKARTA, Rilpolitik.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan pelaku usaha pengemasan atau repacker Minyakita mengurangi takaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, mengungkap alasan pelaku usaha pengemasan atau repacker MinyaKita mengurangi takaran seperti yang ramai belakangan ini.
Menurut dia, para repacker itu tidak mendapatkan minyak dari skema domestic market obligation (DMO). Kata dia, MinyaKita seharusnya diambil dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan DMO.
“Bisa jadi para repacker ini tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal pada Selasa (18/3/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa proses produksi MinyaKita tergantung pada kerja sama yang dilakukan produsen dengan repacker. Tidak semua repacker mendapatkan pasokan minyak DMO.
“Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker mana? Ini kan mekanisme B to B dan murni skema komersial,” ujar Iqbal.
Adapun DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan sejumlah produk turunan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat beserta bahan bakunya di dalam negeri.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kilogram.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)