JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Ketiga orang dimaksud adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Gasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiga orang tersebut berperan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 banding 50 antara kuota haji reguler dan haji khusus.
Padahal, jelas dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk haji khusus.
Artinya, jika terdapat 20.000 tambahan kuota haji, maka seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tetapi Kementerian Agama di bawah kepemimpian Yaqut Cholil Quomas justru membagi kuota tambahan sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Asep mengatakan KPK menemukan adanya dugaan aliran dana dari perubahan skema tersebut yang dipungut dari jemaah.
“Kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Asep pada Selasa (2/12/2025).
Diketahui, KPK telah melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Quomas dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Gasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Meski begitu, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu.
(War/rilpolitik)
















