JAKARTA, Rilpolitik.com – Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) mencapai Rp 222 miliar.
Hal itu diungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Budi mengatakan, uang itu digunakan untuk memenuhi dana non bujeter.
“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-bujeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-bujeter BJB,” kata Budi.
Mulanya, jelas Budi, anggaran untuk iklan adalah Rp 409 miliar. Namun hanya sekitar Rp 100 miliar yang direalisasikan.
“Modus terhadap pemakaian uang tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut. Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan,” sebutnya.
Budi mengungkapkan, dari dana itu ada pihak-pihak yang sudah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan. Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan yang ada.
“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain,” kata dia.
“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” tambahnya.
















